Kawal Usulan UMK Kabupaten Serang 2022, Serikat Buruh Kembali Demo Pemkab Serang

- 23 November 2021, 21:27 WIB
Massa aksi buruh se Kabupaten Serang saat melakukan aksi unjuk rasa mengawal rekomendasi UMK Kabupaten Serang 2022 di depan pendopo Bupati Serang, Selasa 23 November 2021.
Massa aksi buruh se Kabupaten Serang saat melakukan aksi unjuk rasa mengawal rekomendasi UMK Kabupaten Serang 2022 di depan pendopo Bupati Serang, Selasa 23 November 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Serikat buruh se Kabupaten Serang kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan pendopo Bupati Serang, Selasa 23 November 2021. Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal rapat rekomendasi usulan UMK Kabupaten Serang 2022 oleh dewan pengupahan.

Massa aksi datang ke Pendopo Bupati Serang sejak pukul 16.00 WIB dengan cara konvoi melalui jalan Raya Serang Jakarta. Berdasarkan surat yang beredar, massa aksi kawal rapat usulan UMK Kabupaten Serang 2022 yang akan melakukan unjuk rasa ada 30 ribu orang.

Massa aksi kawal UMK Kabupaten Serang 2022 tersebut terdiri dari berbagai serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang. Diantaranya federasi SPKEP KSPI, SPMI, SPN, KSPSI 1973, Garteks KSBSI, FK3 Indah Kiat, FSBB, dan Forum buruh Cikoja.

Baca Juga: Pendopo Bupati Serang Dipagari Kawat Berduri, Ada Apa?

Setibanya di lokasi, massa aksi langsung menyampaikan aspirasi. Massa aksi semakr kecewa sebab jalan masuk ke pendopo sudah dipasang kawat berduri, mereka pun kemudian membongkar kawat berduri dan membuat jalan masuk.

Sementara aparat kepolisian dan satpol PO Kabupaten Serang sudah berjaga di halaman pendopo untuk mengamankan massa aksi sejak pagi hari.

Ketua DPC SPN Kabupaten Serang Asep Saefullah mengatakan tujuan serikat pekerja aksi hari ini untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Sebab pada tanggal 23 November dewan pengupahan akan merumuskan rekomendasi UMK ke gubernur.

"Dari dewan pengupahan disampaikan ke bupati, bupati ke gubernur dan jadi UMK Kabupaten Serang," ujarnya.

Baca Juga: Pabrik Bijih Besi di Ciruas Kabupaten Serang Kebakaran, Ini Diduga Penyebabnya

Jika mendengar jawaban dari dewan pengupahan, Asep mengatakan rekomendasi dari Bupati Serang justru malah menambah kabur.

Karena mengeluarkan tiga angka, yakni dari pemerintah sesuai ketetapan PP 36, Apindo sesuai PP 36 dan buruh 10 persen.

"Kalau pemerintah ada kepedulian mampu rumuskan keluar dari PP 36 itu masih bisa kita terima, tapi ini tidak keluarkan nilai sama sekali, makanya kita akan kawal sampai 24 November. Karena 24 November akan rapat dewan pengupahan provinsi , dan rekomendasi Kabupaten Serang harus jadi pilihan," katanya.

Jika seandainya keputusan gubernur tidak sesuai harapan, maka pihaknya akan terus melawan. Karena sebelumnya ia berharap rekomendasi dari Bupati Serang ke Gubernur Banten ada ketegasan 10 persen.

Baca Juga: Kepala Desa Hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 Berhentikan Perangkat Desa Sepihak, Sekda: Bisa Kena Sanksi

"Jadi langsung 1 angka atau dua angka jadi pilihan, ini malah 3 angka. Pemerintah yang biasanya tidak keluarkan nilai ini malah mengeluarkan statement sesuai PP," ucapnya.

Sementara perwakilan dewan pengupahan Unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh Atep Masria mengatakan masing-masing pihak sudah mengutarakan terkait usulan UMK Kabupaten Serang 2022.

"Kita dari unsur serikat pekerja serikat buruh sesuai tuntutan yang kita mau usulkan qp persen, terus tolak edaran menaker dan PP 36, semua sudah fix disitu sesuai kesepakatan aliansi serikat pekerja. Kita berharap rekomendasi dibuat hari ini dan sudah dibuatkan untuk disampaikan ke gubernur," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah