KABAR BANTEN - Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengingatkan agar 144 kepala desa hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 yang baru dilantik Senin 22 November 2021 tidak asal memberhentikan perangkat desanya.
Hal itu dikarenakan jika dilakukan, para kades hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 yang baru dilantik tersebut bisa dikenakan sanksi.
Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengimbau kepada para kades hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 yang baru dilantik agar tidak memberhentikan perangkat desa secara sepihak.
Prinsipnya, sesuai amanat peraturan tidak boleh ada pergantian perangkat desa karena like and dislike.
“Apalagi dengan asumsi bahwa si A si B itu tidak mendukung, itu tidak boleh,”ujar Ketua Panitia Pilkades Serentak Tahun 2021 tingkat Kabupaten Serang tersebut usai pelantikan di Pendopo Bupati Serang, Senin 22 November 2021.
Kecuali, kata Entus, ada hal-hal tertentu yang di anggap tidak efektif atau tidak aktifnya seseorang menjadi perangkat desa.
Itu pun, kata Entus, harus di buktikan oleh pemeriksaan dari Inspektorat tidak bisa diberhentikan semena-mena.
“Kalau berangkat dari hal-hal berkaitan dengan kinerja itu pun harus dilaporkan ke bupati dan tim inspektorat melakukan pemeriksaan, kalau memang kenyataan kinerjanya buruk bermasalah boleh di ganti tapi harus melalui prosedur yang benar,” ucapnya.