Honor Guru Non ASN di Kota Serang, Dewan Dorong Pemkot Beri Kenaikan

- 25 November 2021, 20:00 WIB
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan bahwa pihaknya telah mendorong Pemkot Serang agar honor guru non ASN di Kota Serang dapat dinaikkan.
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan bahwa pihaknya telah mendorong Pemkot Serang agar honor guru non ASN di Kota Serang dapat dinaikkan. /Kabar Banten/Rizki Putri

 

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta kepada eksekutif untuk menaikkan honor guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi Rp1.000.000 pada 2023 mendatang.

Termasuk juga dengan mengubah Peraturan Wali Kota (Perwal) Serang terkait pemberian honor guru non ASN.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya telah mendorong Pemkot Serang agar honor guru non ASN di Kota Serang dapat dinaikkan.

"Wali kota juga sepakat untuk mengeluarkan Perwal agar kadeudeuh (honor) itu naik," katanya, Kamis 25 November 2021.

Tak hanya itu, dia juga menegaskan kalau honor guru non ASN bisa dinaikkan menjadi Rp1.000.000 per bulan, jangan hanya Rp200.000 saja.

Sebab, dengan angka yang terbilang kecil tersebut diyakini Budi, guru non ASN tidak dapat mencukup kehidupan sehari-harinya.

"Jangan sampai honor guru non ASN Rp200.000. Harus Rp1.000.000. Nanti di 2022, buat jadi Rp500.000 terlebih dahulu. Misalkan saat ini anggarannya Rp4 miliar, maka tinggal ditambah saja tahun depan. Sehingga pada 2023, bisa Rp1.000.000," tuturnya.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Direktur UPI Serang: Momentum Tingkatkan Kompetensi

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x