Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Provinsi Banten 2021, Berikut Ketentuan dan Tata Tertib Bagi Peserta

- 29 November 2021, 17:33 WIB
Simak jadwal tes SKB CPNS Provinsi Banten 2021, meliputi ketentuan, tata tertib bagi perserta.
Simak jadwal tes SKB CPNS Provinsi Banten 2021, meliputi ketentuan, tata tertib bagi perserta. /Tangkapan layar bkd.bantenprov.go.id

KABAR BANTEN-Simak ketentuan dan jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS Provinsi Banten Tahun 2021, yang mulai dilaksanakan pada Minggu, 5 Desember 2021.

Dari surat pengumuman tes SKB CPNS Provinsi Banten Tahun 2021 akan digelar, di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Bnaten (KP3B)

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari bkd.bantenprov.go.id, berikut ketentuan, jadwal pelaksanaan, tahapan dan materi tes SKB CPNS Provinsi Banten Tahun 2021.

Baca Juga: SKD CPNS 2021 Banyak Kecurangan, Penerapan CAT Diusulkan Diganti, DPR: Ini Perlu Diantisipasi

Peserta yang sudah dinyatakan lulus hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti SKB dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), agar memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 

Ketentuan, tata tertib dan kewajiban bagi peserta SKB: 

  1. Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai
  2. Peserta hurus melakukan registrasi mengisi daftar hadir dan Pemberian PIN sebelum masuk ruangan tes SKB
  3. Registrasi dan Pemberian PIN ditutup 5 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai
  4. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
  5. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
  6. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian. 
  7. Menyerahkan hasil swab test RT atau PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1 x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif yang masih berlaku kepada panitia
  8. Kartu Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di cetak warna oleh peserta melalui website sscn.bkn.go.id.
  9. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman e- KTP Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia
  10. Membawa alat tulis pensil kayu bukan pensil mekanik, (Kertas catatanatau kotret disiapkan panitia)

Peserta seleksi wajib mengenakan : 

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai kaos)
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam bukan berbahan jeans
  • Sepatu berwarna hitam (tertutup atau pantopel) dilarang mengenakan sepatu sandal atau sandal
  • Bagi peserta wanita yang berjilbab atau berkerudung mengenakan jilbab atau kerudung warna hitam atau menyesuaikan
  • Duduk pada tempat yang ditentukan
  • Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai
  • Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu. 
  • Larangan bagi peserta 
  • Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya
  • Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (hand phone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
  • Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes; Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
  • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes
  • Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
  • Merokok dalam ruangan
  • Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia. 

Penerapan Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 (COVID19) diterapkan secara ketat pada Penyelenggaraan CAT, antara lain: 

- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: bkd.bantenprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x