Cegah Sengketa, BWI Banten Imbau Warga Segera Daftarkan Akta Ikrar Wakaf

- 30 November 2021, 22:09 WIB
Ketua BWI Banten Prof Dr H B Syafuri bersama narasumber dan peserta pada penyuluhan hukum wakaf di Kota Tangsel, Selasa 30 November 2921
Ketua BWI Banten Prof Dr H B Syafuri bersama narasumber dan peserta pada penyuluhan hukum wakaf di Kota Tangsel, Selasa 30 November 2921 /Dok, BWI Banten

 

KABAR BANTEN - Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Banten (BWI Banten) Prof Dr H B Syafuri mengimbau kepada warga yang telah menyerahkan tanah wakaf untuk segera mendaftarkan tanah wakafnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Hal itu disampaikan Syafuri saat acara penyuluhan hukum wakaf di Kota Tangerang Selatan, Selasa (30/11/2021). Acara dibuka Ketua BWI Kota Tangsel HM Yamin Roemly dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Mahfudin, diikuti peserta dari unsur KUA, Polres, BPN dan nazhir atau pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Menurut Syafuri, ada beberapa bentuk pengamanan yuridis tanah wakaf yang harus dilakukan oleh nazhir. Pertama, segera mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yaitu Kepala KUA Kecamatan setempat.

Baca Juga: Potensi Wakaf Uang Sangat Besar, BWI Banten Sasar Kalangan Menengah dan Milenial

Kedua, menyimpan dengan baik lembar Pertama Ikrar Wakaf (formulir W.1), segera setelah ikrar wakaf selesai ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW); Lembar Kedua Salinan Akta Ikrar Wakaf (formulir W.2a); LembarKedua Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (formulir W.3a); Naskah asli Surat Pengesahan Nazhir (formulir W.5 untuk nazhir perorangan dan W.5a untuk nazhir badan hukum) segera setelah ikrar wakaf selesai ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir dari BWI sebagai legalitas nazhir; Segera mengurus penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf melalui PPAIW dan menyimpan dengan baik sertifikat tanah wakaf apabila sudah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

Syafuri menjelaskan, kewajiban mendaftarkan tanah wakaf tertuang dalam Pasal 32 UU 41/2004 jo penjelasan Psl 17 PP 42/2006 : PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Akta Ikrar Wakaf ditandatangani.

Baca Juga: Apresiasi Terbentuknya Format Kota Serang, Ketua BWI Ajak Majelis Taklim Memasyarakatkan Gerakan Wakaf

Kemudian Pasal 2 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2017 : PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW.
Dengan memiliki AIW maka mampu mencegah sengketa di kemudian hari. Dalam kesempatan tersebut, Syafuri juga menyampaikan mengenai penyelesaian sengketa tanah wakaf.

Sesuai Pasal 62 Undang-undang No. 41 Tahun 2004, jelas dia, penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Baca Juga: Cegah Sengketa, BWI Banten Gencar Papanisasi Tanah Wakaf di Kabupaten dan Kota

Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan
Untuk jenis Penyelesaian Sengketa , yakni 1). Penyelesaian Sengketa melalui Litigasi yakni penyelesaian sengketa melalui Ligitasi dilaksanakan melalui pengadilan, yaitu penyelesaian sengketa yang dilaksanakan dengan proses beracara di pengadilan, di mana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya dilaksanakan oleh hakim;

2). Penyelesaian Sengketa melalui Non-Litigasi yakni dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mengesampingkan penyelesaian sengketa secara litigasi di pengadilan.

Baca Juga: BWI Banten Papanisasi Tanah Wakaf di Kabupaten Tangerang, Ini 8 Titik Lokasinya

Pasal 6 UU No. 30 Tahun 1999 dijelaskan sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketayang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara ligitasi di Pengadilan Negeri.

Kemudian penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel Dedi Mahfudin mendorong adanya penertiban administrasi wakaf di Kota Tangsel. Hal tersebut, lanjut Dedi, karena tidak terlepas dari besarnya potensi sengketa wakaf yang mungkin terjadi dikemudian hari.

Baca Juga: BWI Banten: Banyak Tanah Wakaf di Banten Belum Miliki Akta Ikrar Wakaf

“Jangan sampai wakaf dijalankan secara manual, tidak dicatat dan tidak diurus berdasarkan peraturan yang ada. Karena kalau tidak, sangat dikhawatirkan di masa yang akan datang akan ada gugatan dari berbagai pihak,” katanya.

Ketua BWI Kota Tangsel, Mohammad Yamin Roemli, menuturkan, para pemangku perwakafan perlu menguasai seluk-beluk pertanahan dan perwakafan.

Roemli mengungkapkan banyak masalah tanah wakaf yang berujung sengketa, hal itu terjadi karena ketidakpahaman terhadap persoalan pertanahan.

“Tertib administrasi adalah kuncinya. Diantaranya para kepala KUA (Kantor Urusan Agama, red), wakif, dan nazhir harus paham undang-undang pertanahan dan regulasi perwakafan,” ujarnya menandaskan.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah