Oleh karena itu, kata dia, Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati & melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan hal tersebut, Upah Minimum Kabupaten Lebak 2022 atau UMK Kabupaten Lebak 2022 ditetapkan sebesar Rp2.773.590.40.***