Menangis, Cynthiara Alona Terima Hukuman 10 Bulan Penjara yang Diputus PN Tangerang

- 8 Desember 2021, 17:51 WIB
Suasana sidang Cynthiara Alona yang digelar Pengedilan Negeri atau PN Tangerang, Rabu 8 Desember 2021.
Suasana sidang Cynthiara Alona yang digelar Pengedilan Negeri atau PN Tangerang, Rabu 8 Desember 2021. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Artis dan juga model Cynthiara Alona diputus hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Rabu 8 Desember 2021.

Diketahui, Cynthiara Alona adalah pemilik hotel di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang yang dijadikan tempat prostitusi online.

Dalam sidang terkait tempat prostitusi online yang digelar PN Tangerang, Cynthiara Alona tidak hadir secara langsung di ruang persidangan, melainkan melalui daring. 

"Cynthiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul orang-orang lain dengan orang lain, sebagai kebiasaan atau pencaharian," utur Ketua Majelis Hakim, Mahmuriadin dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas (Cynthiara Alona), dengan pidana penjara selama 10 bulan," sambung Ketua Majelis Hakim, Mahmuriadin.

Baca Juga: Cynthiara Alona Didakwa UU Perlindungan Anak

Ia menyampaikan, majelis menilai yang meringankan hukuman Cynthiara Alona di antaranya, selama persidangan Cynthiara Alona berbuat sopan dan mengakui perbuatannya.

Kemudian, majelis hakim pun tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan eksploitasi anak. 

"Bila melihat dari pengertian eksploitasi harus ada unsur keterpaksaan, tekanan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur ekspoitasi," kata Ketua Majelis Hakim.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah