KABAR BANTEN – Pemerintah secara resmi membatalkan penerapan ganjil genap di Tol Tangerang Merak serta 3 ruas tol lainnya.
Pembatalan ganjil genap di Tol Tangerang Merak dan 3 ruas tol tersebut, diumumkan Senin 20 Desember 2021.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan aturan ganjil genap di Tol Tangerang Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigomong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Penerapan ganjil genap tersebut berlaku pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Namun, pemerintah secara resmi membatalkan penerapan aturan ganjil genap di Tol Tangerang Merak dan 3 ruas tol lainnya.
Baca Juga: Di Tol Tangerang Merak, Pemerintah Berlakukan Ganjil Genap, Berlaku 20 Desember 2021-2 Januari 2022
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi pada konfrensi pers virtual Senin 20 Desember 2021 menyampaikan bahwa meskipun aturan ganjil genap di 4 ruas tol tersebut resmi dibatalkan, pemerintah sudah menyiapkan aturan lainnya.
Aturan gajil genap, kata dia, bisa saja diberlakukan secara situasional sesuai fakta yang ada di lapangan.
“Ganjil genap akan sangat situasional. Jadi, tergantung kebutuhan di lapangan,” ujar Budi Setiyadi.