Ganjil Genap di Tol Tangerang Merak dan 3 Ruas Tol Batal Diterapkan, Pemerintah Siapkan Aturan Pengganti

- 22 Desember 2021, 12:54 WIB
Penerapan ganjil genap di jalan Tol Tangerang Merak dan 3 ruas tol lainnya resmi dibatalkan pemerintah.
Penerapan ganjil genap di jalan Tol Tangerang Merak dan 3 ruas tol lainnya resmi dibatalkan pemerintah. /Instagram/@tmcpoldametro

Ia mengungkapkan, sebagai penganti aturan ganjil genap, pihaknya (Kemenhub) sudah menyiapkan sejumlah aturan.

Baca Juga: Keluar Masuk Daerah Diberlakukan Syarat, Termasuk di Provinsi Banten, Berlaku Mulai 24 Desember 2021

Kemenhub, kata dia, merekomendasikan adanya aturan manajemen rekayasa lalu lintas, di antaranya penerapan contra flow, sistem satu arah dan bisa saja aturan ganjil genap.  

Namun, aturan tersebut tak hanya berlaku di jalan tol, tetapi juga di jalan umum biasa.

“Dari awal sudah kami siapkan konsep skemanya. Untuk eksekusinya sangat tergantung dengan diskresi dari pihak kepolisian," ujar Budi Setiyadi.

Baca Juga: Pelabuhan Merak Banten, Bakauheni Lampung, Diterapkan Syarat Terbaru Penyeberangan, Berlaku 24 Desember 2021

Seperti diketahui, Pemerintah memberlakukan ganjil genap di empat (4) ruas tol, salah satunya Tol Tangerang Merak.

Ganjil genap di 4 ruas tol salah satunya di Tol Tangerang Merak tersebut, akan diterapkan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat rapat bersama Komisi V DPR, Rabu 1 Desember 2021.

Ia mengatakan aturan ganjil genap direncanakan akan diterapkan di Tol Tangerang Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kranci dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x