KABAR BANTEN-Sekolah Menengah Pertama atau SMP Negeri 5 Kota Serang mendeklarasikan diri sebagai sekolah anti perundungan.
Dengan mendeklarasikan sekolah anti perundungan, diharapkan muncul siswa SMP Negeri 5 Kota Serang yang menjadi pelapor di sekolah.
Kepala SMP Negeri 5 Kota Serang Jindar Tamimi berharap deklarasi anti perundungan mampu menanamkan sikap anti perundungan kepada diri peserta didik.
Baca Juga: Setop Bullying, 4 Faktor Ini Pengaruhi Remaja Lakukan Perundungan
Selain itu, SMP Negeri 5 Kota Serang menjadi pioner bagi SMP se Kota Serang sebagai sekolah anti perundungan.
"Kita tahu perundungan sering terjadi di kalangan pelajar kami ingin dengan deklarasi sekolah anti perundungan dapat mencegah hal tersebut tejadi di sekolah kami," kata Jindar kepada kabarbanten.pikiran-rakyat.com di SMPN 5 Kota Serang, Rabu 22 Desember 2021.
Ia menjelaskan, bersama rekan-rekan dari Bimbingan Konseling (BK) mengajak siswa SMP Negeri 5 Kota Serang untuk stop perundungan di sekolah.
Sekolah paham bahwa berada di pesisir dengan permasalahan yang ada di masyarakat, sehingga diharapkan peserta didik bisa menjadi pelapor dan pelopor anti perundungan.
"Kami mengantisipasi hal tersebut, sehingga dengan kegiatan seminar anti perundungan bisa memberikan pemahaman bagi peserta didik,” ucapnya.