KABAR BANTEN- Imbas dari aksi buruh Banten hingga menduduki kantor Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kemarin, Kepala Satuan Pamong Praja Provinsi Banten (Kasatpol PP Banten) Agus Supriyadi dicopot.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin. Ia membenarkan adanya pencopotan Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi pada Kamis, 23 Desember 2021.
"Iya benar hari ia dicopot sementara. Tinggal menunggu SK tetap," ucapnya.
Baca Juga: Singgasana Gubernur Banten Diduduki Buruh, Wahidin Halim Ngadu ke Polda Sambil Katakan Ini
Komarudin menjelaskan, Gubernur Banten WH membebastugaskan Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi dari Jabatanya berdasarkan SK nomor 821.2/Kep.221/ BKD.
Keputusan Gubernur tersebut diambil, lanjut Komarudin, karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat Pemprov Banten.
"Berdasarkan PP 94/ 2021, ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap Instansi, dapat dijatuhi sanksi displin berat," katanya.
Diakui Komarudin, pembebastugasan Agus Supriyadi dari jabatan Kasatpol PP Banten berlaku sampai dengan dikeluarkan keputusan tetap terhadap status Kasatpol PP.