Imbas Ruang Kerja Gubernur Banten Diduduki Buruh, Kasatpol PP Banten Dicopot

- 23 Desember 2021, 14:43 WIB
Aksi buruh menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi menuntut revisi UMK 2022, di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Rabu 22 Desember 2021, berimbas dicopotnya Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi.
Aksi buruh menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi menuntut revisi UMK 2022, di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Rabu 22 Desember 2021, berimbas dicopotnya Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi. /Tangkap layar video beredar yang beredar./

KABAR BANTEN- Imbas dari aksi buruh Banten hingga menduduki kantor Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kemarin, Kepala Satuan Pamong Praja Provinsi Banten (Kasatpol PP Banten) Agus Supriyadi dicopot.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin. Ia membenarkan adanya pencopotan Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi pada Kamis, 23 Desember 2021.

"Iya benar hari ia dicopot sementara. Tinggal menunggu SK tetap," ucapnya.

Baca Juga: Singgasana Gubernur Banten Diduduki Buruh, Wahidin Halim Ngadu ke Polda Sambil Katakan Ini

Komarudin menjelaskan, Gubernur Banten WH membebastugaskan Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi dari Jabatanya berdasarkan SK nomor 821.2/Kep.221/ BKD.

Keputusan Gubernur tersebut diambil, lanjut Komarudin, karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat Pemprov Banten.

"Berdasarkan PP 94/ 2021, ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap Instansi, dapat dijatuhi sanksi displin berat," katanya.

Baca Juga: Ruang Kerja Gubernur Banten 'Digeledah', Kursi WH Diduduki, Isi Kulkas Disikat, Aksi Buruh Tuntut Revisi UMK

Diakui Komarudin, pembebastugasan Agus Supriyadi dari jabatan Kasatpol PP Banten berlaku sampai dengan dikeluarkan keputusan tetap terhadap status Kasatpol PP.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x