KABAR BANTEN - Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menginstruksikan dan memerintahkan sejumlah Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemkot Cilegon.
Instruksi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian tertuang dalam surat bernomor 7 Tahun 2021, tentang pencegahan penanggulan Covid-19, pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) ditujukan kepada OPD dan Camat serta Lurah.
Selain OPD, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian juga memerintahkan para Camat dan Kelurahan se-Kota Cilegon, agar dapat melaksanakan instruki selama Nataru.
“Iya, saya sudah instruksikan para camat, para lurah juga sejumlah Kepala OPD agar dapat menindak lanjuti instruksi tersebut,” kata Helldy Agustian disela-sela acara UMKM, Kamis 23 Desember 2021.
Baca Juga: Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Isyaratkan Perempuan Jadi Kepala OPD
Dia mengatakan, inti dari instruksi tersebut adalah membatasi kegiatan masyarakat pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Jadi, demi menanggulangi dan pencegahan Covid-19, masyarakat harus dibatasi kegiatannya mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,”ujar Helldy Agustian.
Dirinya juga memerintahkan kepada tujuh (7) OPD agar melakukan monitoring dan terjun ke lapangan, agar pencegahan Covid-19 bisa dilaksanakan dengan baik.
“Contoh, Dinas Pariwisata, saya instruksikan untuk memantau tempat-tempat wisata yang menjadi sasaran liburan. Kemudian Disperindag, optimalkan aplikasi PeduliLindungi di tempat perbelanjaan,” tutur Helldy Agustian.