Sepanjang 2021, Polres Serang Amankan 132 Pengedar dan Bandar Hingga Pengguna Narkoba

- 24 Desember 2021, 14:25 WIB
Polres Serang saat ekspose pengungakapan kasus pabrik tembakau gorila dan cairan liquid rokok elektrik (vape) berbahan narkoba di tahun 2021.
Polres Serang saat ekspose pengungakapan kasus pabrik tembakau gorila dan cairan liquid rokok elektrik (vape) berbahan narkoba di tahun 2021. /Dokumen Polres Serang

Baca Juga: Kampung Tangguh Anti Narkoba, Polres Serang Raih Piala Gubernur Banten

Pabrik tembakau gorila dan vape di Kecamatan Ciruas tersebut, kata dia, baru berjalan satu bulan dengan tersangka DM (43). Sedangkan pabrik tembakakau gorila, vape dan sinte di Kecamatan Cipocok Jaya, pihaknya berhasil mengamankan 4 tersangka yaitu RK (24), AM (21), YP (24), dan RS (29).

"Untuk pabrik narkoba di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, sudah berjalan 2 tahun dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya," ujar AKBP Yudha Satria.

Kapolres Serang menjelaskan, para pelaku memasarkan hasil produksinya yang mengandung narkotika golongan 1 itu melalui media sosial instagram. 

Untuk tembakau gorilla, ungkap Kapolres, dijual dengan kisaran harga Rp450 ribu per 5 gram hingga Rp100 juta per 3 kilogram. Sedangkan untuk liquid vape yang mengandung narkotika dijual dengan kisaran harga Rp400 ribu per 5 ml hingga Rp1,1 juta per 15 ml.

Baca Juga: Gerebeg Pabrik Tembakau Sintetis di Kota Serang, Polisi Amankan 4 Tersangka, 2 Diantaranya Mahasiswa

Sementara untuk bibit yang mengandung narkotika dijual kisaran harga Rp10 juta per 5 gram dan Rp320 juta per 300 gram.

"Konsumennya tidak hanya di Banten tapi sudah menyebar hampir di setiap provinsi termasuk Papua. Untuk pengiriman barang terlarang ini, tersangka biasa menggunakan jasa ekspedisi," ujar AKBP Yudha Satria.

Dalam kasus pembuatan narkoba ini, kelima tersangka telah dikenakan Pasal 113 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

"Para pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah