KABAR BANTEN - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian melarang masyarakat menggelar pesta perayaan malam Tahun Baru 2022.
“Sesuai dengan Instruksi Mendagri dan Instruksi Wali Kota Cilegon No.7/2021, kami melarang masyarakat melakukan pesta Tahun Baru 2022 hingga menimbulkan kerumunan,” kata Helldy Agustian, Jumat 24 Desember 2021.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, selain pelarangan perayaan malam Tahun Baru 2022 tersebut, pihaknya juga meminta agar kegiatan seni budaya dan atau kegiatan sejenis yang menimbulkan kerumunan baik ditempat terbuka atau tertutup, tidak dilakukan.
Baca Juga: PMI Kota Cilegon Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Semeru
“Saya sudah memerintahkan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, agar melakukan sosialisasi terhadap pelarangan tersebut. Untuk wisatawan yang menginap kami juga batasi sampai dengan 75 persen,” ujar Helldy Agustian.
Pelarangan tersebut, ujar Helldy Agustian, agar pencegahan pandemic Covid-19 level II, di Kota Cilegon tetap terjaga. Sehingga, pengamanan juga bisa dilakukan dengan baik. Dan mulai hari ini sampai 2 Januari 2022.
“Jadi, tujuan pelarangan kerumunan ini agar semua masyarakat Cilegon terjaga kesehatannya dari penyebaran Covid-19. Apalagi varian baru yakni Omicron sudah masuk ke Indonesia,” tutur Helldy Agustian.
Baca Juga: Polres Cilegon Siapkan 13 Pos Pengamanan Nataru, Salah Satunya di Pelabuhan Merak Banten
Sekretaris Disperindag pada Pemkot Cilegon Bayu Panatagama mengatakan, pihaknya menindak lanjuti sesuai instruksi Walikota,meneruskan edaran tersebut.