Polda Banten Amankan 6 Buruh, Tindaklanjut Laporan Kuasa Hukum Gubernur Banten

- 27 Desember 2021, 15:41 WIB
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro memberikan keterangan pers kepada awak media saat Presccon Press terkait diamankannya sejumlah buruh di Mapolda Banten, Senin 27 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro memberikan keterangan pers kepada awak media saat Presccon Press terkait diamankannya sejumlah buruh di Mapolda Banten, Senin 27 Desember 2021. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

Adapun oknum buruh yang diamankan yakni AP (laki-laki), SH (laki-laki), SR (perempuan), SWP (perempuan), OS (lak-laki) dan MHF (laki-laki).

Shinto Silitonga menyampaikan bahwa AP, SH, SR dan SWP, dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk mengangkat kaki di meja Kerja Gubernur Banten dan tindakan tidak etis lainnya.

"Ancaman pidana 18 bulan penjara. Terhadap 4 orang buruh tersebut, tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Sesalkan Aksi Buruh, Gubernur Banten Sebut Harusnya Negara Berikan Rasa Aman, WH: Andaikan Saat Itu Saya Ada..

Selanjutnya, kata dia, OS dan MHF, dikenakan pasal 170 KUHP rentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

"Barang bukti yang disita berupa dokumen video, baik CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp, dan beberapa baju almamaternya," tuturnya.

Shinto Silitonga mengatakan, sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 oknum buruh lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami tunggu agar secara persuasif (6 oknum buruh) dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten segera," ujar Shinto Silitongga.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah