Adapun oknum buruh yang diamankan yakni AP (laki-laki), SH (laki-laki), SR (perempuan), SWP (perempuan), OS (lak-laki) dan MHF (laki-laki).
Shinto Silitonga menyampaikan bahwa AP, SH, SR dan SWP, dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk mengangkat kaki di meja Kerja Gubernur Banten dan tindakan tidak etis lainnya.
"Ancaman pidana 18 bulan penjara. Terhadap 4 orang buruh tersebut, tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, OS dan MHF, dikenakan pasal 170 KUHP rentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
"Barang bukti yang disita berupa dokumen video, baik CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp, dan beberapa baju almamaternya," tuturnya.
Shinto Silitonga mengatakan, sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 oknum buruh lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami tunggu agar secara persuasif (6 oknum buruh) dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten segera," ujar Shinto Silitongga.***