Polda Banten Amankan 6 Buruh, Tindaklanjut Laporan Kuasa Hukum Gubernur Banten

- 27 Desember 2021, 15:41 WIB
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro memberikan keterangan pers kepada awak media saat Presccon Press terkait diamankannya sejumlah buruh di Mapolda Banten, Senin 27 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro memberikan keterangan pers kepada awak media saat Presccon Press terkait diamankannya sejumlah buruh di Mapolda Banten, Senin 27 Desember 2021. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Kepolisian Daerah atau Polda Banten mengamankan sebanyak 6 orang oknum buruh yang menduduki kantor Gubernur Banten buntut aksi buruh Rabu 22 Desember 2021 lalu.

Kepala bidang Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, 6 oknum buruh tersebut diamankan menindaklanjuti laporan kuasa hukum Gubernur Banten kepada pihaknya.

Setelah itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pada penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Banten, lanjut Shinto Silitonga, melalui kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro pada Jumat 24 Desember 2021 dalam Laporan Polisi (LP) No.496.

"Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten saat aksi unjuk rasa menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP 2022), Rabu 22 Desember 2021 lalu," ujar Shinto Silitonga dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin 27 Desember 2021.

Baca Juga: Tokoh Banten Peringatkan Gubernur, Tapi Tak Benarkan Aksi Anarkis Buruh, Embay Mulya Syarief: Semoga Menyadari

Kemudian, dengan persangkaan pasal 108 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

Shinto Shilitonga mengatakan, pasca penerimaan laporan dari kuasa hukum Gubernur Banten, pihaknya bertindak cepat dengan mengidentifikasi oknum buruh berdasarkan dokumentasi yang menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Poda Banten

"Pasca mengetahui identitas oknum buruh, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu dan Minggu 25-26 Desember 2021," ujar Shinto Silitonga.

Baca Juga: Gubernur Banten Resmi Laporkan Oknum Buruh ke Polisi, Begini Tanggapan Polda Banten

Adapun oknum buruh yang diamankan yakni AP (laki-laki), SH (laki-laki), SR (perempuan), SWP (perempuan), OS (lak-laki) dan MHF (laki-laki).

Shinto Silitonga menyampaikan bahwa AP, SH, SR dan SWP, dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk mengangkat kaki di meja Kerja Gubernur Banten dan tindakan tidak etis lainnya.

"Ancaman pidana 18 bulan penjara. Terhadap 4 orang buruh tersebut, tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Sesalkan Aksi Buruh, Gubernur Banten Sebut Harusnya Negara Berikan Rasa Aman, WH: Andaikan Saat Itu Saya Ada..

Selanjutnya, kata dia, OS dan MHF, dikenakan pasal 170 KUHP rentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

"Barang bukti yang disita berupa dokumen video, baik CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp, dan beberapa baju almamaternya," tuturnya.

Shinto Silitonga mengatakan, sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 oknum buruh lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami tunggu agar secara persuasif (6 oknum buruh) dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten segera," ujar Shinto Silitongga.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah