KABAR BANTEN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan adanya kelebihan bayar pada dua proyek kebanggaan Gubernur Banten Wahidin Halim, yakni Banten International Stadium (BIS) dan gedung RSUD Banten delapan lantai.
Temuan kelebihan bayar tersebut diketahui setelah Kepala BPK RI Perwakilan Banten Novie Irawati menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Kepatuhan pada Pemprov Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, di Kantor BPK Perwakilan Banten, Kamis 30 Desember 2021.
Novie mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 hingga 30 November 2021. Salah satunya temuan kelebihan bayar pada dua proyek kebanggaan Gubernur Banten tersebut.
Baca Juga: Proyek Banten International Stadium dan RSUD Banten Bermasalah, Kok Bisa Kelebihan Bayar?
Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Novie, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut, di antaranya kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Banten delapan lantai.
Selain itu, juga ditemukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan BIS di Kawasan Sport Center yang pengerjaannya dilakukan dengan mekanisme multiyears atau tahun jamak
Novie mengatakan, rekomendasi yang disampaikan BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.
"Terhadap permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Pemprov Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan," ujarnya.
Selain dua temuan BPK pada proyek kebanggaan Gubernur Banten tersebut, Novie juga memeriksa kinerja dan pemeriksaan kepatuhan di semester II TA 2021.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada Pemprov Banten. Sedangkan pemeriksaan kepatuhan dilaksanakan atas belanja daerah pada Pemprov Banten," katanya.