"Jadi penyetaraan menjadi jabatan fungsional. Itu setingkat dengan eselon empat, seperti misalnya kasubag, itu sekarang menjadi analis kebijkan," ujarnya.
Baca Juga: Mencengangkan!, Kota Serang Belum Bebas Dolbon, Termasuk Kampung di Belakang Kantor Gubernur Banten
Secara keseluruhan, pejabat yang dilantik sebanyak 245 pejabat, dan 243 jabatan lainnya merupakan berdasarkan pertimbangan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sementara untuk yang dua jabatan itu merupakan jabatan murni. Jadi ada di analis perpajakan Bapenda dan Bappeda," tuturnya.
Seluruh pejabat tersebut terdiri dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Serang, kecuali di kelurahan-kelurahan.
"Semuanya dilantik, kecuali pejabat di kelurahan. Dan mereka masih melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di jabatan yang sekarang ini (fungsional)," kata Ritadi.***