Beberapa perangkat daerah telah menerapkan tanda tangan elektronik dalam pelayanannya seperti Disnaker (SiapKerja), DPMPTSP (SiPinter), Bapenda (SiCepot, BPHTB), Diskominfo (Simpatik), Disperindag (Simegal) dan juga Disdukcapil.
Sedangkan pada sektor layanan administrasi kependudukan difasilitasi langsung oleh pemerintah pusat.
Penerapan tanda tangan elektronik ini hanya dapat digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN) dengan tingkat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Luncurkan Layanan 112
Tini berharap pada 2022 ini, tanda tangan elektronik dapat terintegrasi dan diterapkan oleh semua perangkat daerah di lingkup Pemkab Tangerang.
Seperti diketahui, sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Dalam penerapan tanda tangan elektronik ini, Diskominfo bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSE).***