Mengetahui konsumennya adalah petugas, tersangka sempat membuang barang bukti 1 paket sabu yang dipesan petugas ke sawah namun berhasil ditemukan.
"Begitu transaksi berlangsung tersangka langsung ditangkap tapi sempat membuang paket sabu yang kita pesan ke sawah tapi kita temukan," ujar Kastresnarkoba Polres Serang tersebut.
Baca Juga: Mandi Kembang 7 Rupa, 66 Personel Polres Serang Jalani Prosesi Korps Raport Kenaikan Pangkat
Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan 1 set alat hisap sabu, timbang elektroni serta beberapa plasti klip bening. Setelah itu, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan, tersangka MG diketahui merupakan residivis mantan warga binaan Rutan Pandeglang. Tersangka MG diketahui baru bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus yang sama.
"Dengan alasan sulit mendapatkan pekerjaan selepas bebas, tersangka kembali ke bisnis lamanya karena hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar AKP Michael K Tandyu seraya mengatakan pihaknya masih mengembang kasus penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut.***