KABAR BANTEN - Personel Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial MG (27) warga Desa Kadubeurem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Jumat 7 Januari 2022.
Tersangka pengedar sabu tersebut berhasil dibekuk setelah personel Satresnarkoba Polres Serang melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Dari tersangka pengedar sabu tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti satu paket kristal bening yang diduga sabu, 1 set alat hisap sabu (bong) serta 1 timbangan elektrik.
Kepala Satresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut berawal dari adanya informasi dari warga yang resah karena adanya pengedar narkoba di kampungnya.
"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Ipda Maulana Ritonga langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar AKP Michael K Tandayu kepada Wartawan, Minggu 9 Januari 2022.
Setelah mendapat identitas tersangka pengedar sabu, petugas mencoba menghubungi dengan berpura-pura sebagai pembeli. Gayung bersambut, tersangka menyetujui untuk memberikan keinginan petugas.
"Sesuai waktu dan tempat yang diinginkan yaitu Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 17:00 WIB, petugas langsung datang ke lokasi transaksi yang berada di samping rumah tersangka," ujar AKP Michael K Tandayu.
Setelah bertemu dan transaksi berlangsung, kata dia, petugas Satresnarkoba Polres Serang langsung melakukan penangkapan.