Ia mengatakan, secara aturan semua persyaratan sama seperti pelayanan di Kelurahan, Kecamatan, Kantor Dukcapil atau melalui online. Pastinya, tidak lagi dibutuhkan surat pengantar RT-RW, kecuali mereka yang tidak punya dokumentasi kependudukan sama sekali.
“Secara SOP untuk KK akan selesai empat hari kerja, e-KTP dan KIA rusak atau hilang bisa langsung jadi, Surat Pindah dan Datang Penduduk juga langsung jadi, serta AKta Kelahiran juga langsung jadi,” beber Sri.
Ia berharap, lewat Booth Layanan Dukcapil ini dapat mempermudah dan memperluas pilihan masyarakat dalam memilih proses pengurusan administrasi kependudukan atau dokumen kependudukan.
“Bisa urus adminduk sambil belanja, sehingga perekonomian juga meningkat. Selain itu, urus dokumen kependudukan jadi gak bosan, karena bisa sambil jalan-jalan,” ujar Sri Warsini.***