Bikin Resah Warga Kabupaten Tangerang, Polisi Bekuk Anggota Gangster, 16 Orang Jadi Tersangka

- 10 Januari 2022, 18:15 WIB
Personel Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan dari anggota gangster yang membuat resah warga Kabupaten Tangerang saat ekpose kasus penangkapan anggota gangster di Mapolresta Tangerang, Senin 10 Januari 2022.
Personel Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan dari anggota gangster yang membuat resah warga Kabupaten Tangerang saat ekpose kasus penangkapan anggota gangster di Mapolresta Tangerang, Senin 10 Januari 2022. /Kabar Banten/Dewi Agustini

“Untuk aksi pelemparan bom molotov ini tidak hanya sekali, ternyata mereka sudah melakukan hal ini sebanyak empat kali," papar Zain.

Baca Juga: Tugu Pamulang Kota Tangsel: Berulang Kali Viral, Kini Diresmikan Gubernur Banten, Begini Penampakannya

Untuk ke-16 tersangka tersebut pun disangkakan Pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman 10 tahun penjara. Untuk tersangka yang membawa bom jenis molotov dikenakan Pasal 187 dengan ancaman delapan tahun penjara. 

"Untuk anak di bawah umur kita berkoodinasi dengan Lapas maupun dinas sosial terkait untuk terus kita lakukan pembinaan. Kita juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan geng motor jangan segan-segan melapor polisi atau 110," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah