Sanksi Hukum Menanti, Perdagangan Minyak Goreng Curah di Kota Serang Disetop

- 12 Januari 2022, 16:21 WIB
Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, ada sanksi hukum bagi produsen atau pedagang yang masih menjual minyak goreng curah.
Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, ada sanksi hukum bagi produsen atau pedagang yang masih menjual minyak goreng curah. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Perdagangan minyak goreng curah di sejumlah pasar dan toko kelontong, hingga warung-warung kecil di Kota Serang mulai disetop Januari 2022.

Bahkan, ada sanksi hukum yang akan diberikan kepada pedagang atau produsen minyak goreng curah yang masih memperdagangkan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendagri) nomor 36 tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Pelarangan perdagangan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2022 di seluruh kabupaten/kota.

Baca Juga: Indeks Kebahagiaan Warga Kota Serang, Syafrudin: Tidak Penting

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, ada sanksi hukum bagi produsen atau pedagang yang masih menjual minyak goreng curah.

Sebab, perdagangannya sudah tidak diperbolehkan karena dianggap tidak layak komsumsi dan berbahaya bagi kesehatan.

"Mulai tahun 2022 ini. Ada sanksi hukum, nanti kami akan melaksanakan pemantauan dengan Polda Banten, dan Perindag Banten untuk langsung mendatangi produsen minyak curah," katanya, Rabu 12 Januari 2022.

Sebelumnya, DinkopUKMPerindag Kota Serang telah menyosialisasikan baik kepada pedagang pasar mau pun produsen minyak curah untuk menyetop perdagangan minyak goreng curah.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x