Sanksi Hukum Menanti, Perdagangan Minyak Goreng Curah di Kota Serang Disetop

- 12 Januari 2022, 16:21 WIB
Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, ada sanksi hukum bagi produsen atau pedagang yang masih menjual minyak goreng curah.
Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, ada sanksi hukum bagi produsen atau pedagang yang masih menjual minyak goreng curah. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Dalam waktu dekat ini kami akan sidak, tapi sebagai langkah awal kami melakukan pendekatan persuasif dulu. Kan masih transisi, dan kami melindungi kesehatan masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Tahun 2022, Pemkot Serang Fokus Perbaiki Infrastruktur, Apa Saja?

Dia memastikan, bagi konsumen akan kesulitan untuk mencari minyak goreng curah, karena pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) perdagangan minyak goreng curah.

"Dapat dipastikan sangat sulit ditemui perdagangan minyak goreng non kemasan (curah). Ini demi kesehatan masyarakat," ujarnya.

Wasis menjelaskan, jika minyak goreng curah yang ada di pasar sudah terverifikasi dan berizin, tentu diperbolehkan untuk dijual.

"Tapi kalau belum, ya jelas tidak boleh. Karena kan ini demi kesehatan masyarakat. Makanya pemerintah (Pusat) itu mengeluarkan peraturan minyak (goreng) curah itu tidak boleh dijual," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah