Jabatan 101 Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022, Bergulir Usulan Uji Kelayakan dan Kepatutan Pj Kepala Daerah

- 19 Januari 2022, 22:02 WIB
Ilustrasi pelantikan Pj kepala daerah
Ilustrasi pelantikan Pj kepala daerah /Gilang/Kabar Banten

KABAR BANTEN – Sebanyak 101 kepala daerah di Indonesia akan berakhir masa jabatannya pada 2022, termasuk salah satunya Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy pada 12 Mei 2022 atau sekitar empat bulan lagi.

Berdasarkan catatan Kemendagri dari 101 jabatan kepala daerah yang berakhir untuk jabatan gubernur selain Gubernur Banten WH ada  6 gubernur lagi yakni Gubernur Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Sisanya merupakan bupati dan wali kota.

Diketahui, Gubernur Banten WH dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dilantik pada 12 Mei 2017 setelah terpilih pada Pilkada Banten 2017.

Baca Juga: Ijtima Ulama Keluarkan Hukum Panduan Pemilu dan Pilkada, Termasuk Masa Jabatan Dua Periode

Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada Serentak 2024.

Menjelang berakhirnya jabatan kepala daerah, usulan agar penjabat atau Pj Kepala Daerah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan bergulir dari gedung Senayan.

Seperti disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ia beralasan, uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk Pj Kepala Daerah yang akan ditunjuk nantinya.

Baca Juga: Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, Dipastikan tak Berubah, Tapi Ini Tantangan Berat dan Potensi Masalahnya

Sebab, masa bakti Pj Kepala Daerah cukup lama, yakni lebih dari 2 tahun untuk 7 provinsi dan lebih dari 1 tahun untuk 27 provinsi. Di sisi lain, Pj Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x