"Dikhawatirkan hal itu membuat upaya menyejahterakan masyarakat menjadi terhambat," kata Guspardi, dikutip Kabar Banten dari laman resmi dpr.go.id, Selasa 18 Januari 2022.
Guspardi menilai, dengan dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan Pj Kepala Daerah diharapkan bisa membuat kewenangan penjabat bertambah.
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR Desak Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada, Ini yang Jadi Pertimbangannya
Dengan demikian diharapkan roda pemerintahan tidak stagnan dan hanya menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengambil kebijakan.
Politikus PAN ini menyampaikan, proses uji kepatutan dan kelayakan bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Ia mengatakan mekanismenya bisa meniru proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: Datang ke Banten, Raffi Ahmad Langsung Seruput Kopi WH, Gubernur Banten Ungkap Potensi Lokal
Menurut dia, pemerintah dalam hal ini melakukan penyaringan melalui tim seleksi (timsel). Guspardi menerangkan, misalnya memilih lima orang calon, lalu lima orang itu di serahkan ke DPR yang kemudian dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Ia menekankan hal yang perlu ditekankan bahwa proses seleksi calon penjabat kepala daerah ini harus diikuti ASN aktif. Bukan pejabat eselon satu yang sudah purnabakti.
“Untuk posisi penjabat gubernur harus diisi eselon satu. Sedangkan penjabat bupati atau wali kota diisi ASN berstatus eselon dua," ujarnya.