15.772 Pengendara Kedapatan Melanggar Lalu Lintas, Ditlantas Polda Banten Tambah 3 Unit Kamera ETLE

- 24 Januari 2022, 16:18 WIB
Salah satu titik pemasangan kamera ETLE di JPO depan MoS Kota Serang yang dipasang Ditlantas Polda Banten untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Salah satu titik pemasangan kamera ETLE di JPO depan MoS Kota Serang yang dipasang Ditlantas Polda Banten untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas. /Dokumen Humas Polda Banten

KABAR BANTEN - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat 15.772 pengendara di wilayah hukum Polda Banten melanggar lalu lintas per tanggal 1 sampai 21 Januari 2021.

Pengendara melanggar lalu lintas tersebut terpantau dari beberapa kamera pengawas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, sesuai dengan hasil analisa dan evaluasi ETLE, pada 1 sampai 21 Januari 2022 terdapat 15.772 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

"Sebanyak 1.582 pelanggaran valid dan dari jumlah itu, telah dikirimkan sebanyak 1.577 tilang kepada para pelanggar," katanya, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Bukan Ambulans dan Mobil Presiden, Kendaraan Ini Jadi Prioritas Nomor 1, Wajib Didahulukan Pengguna Jalan

Dari jumlah tilang yang telah dikirimkan tersebut, dikatakan dia, sebanyak 355 pelanggar telah mengkonfirmasi menerima surat tilang.

Sementara, sebanyak 201 secara offline dan 154 secara online. "Para pelanggar telah membayar denda yang dimasukkan dalam surat tilang elektronik tersebut," ucapnya.

Pada Januari 2022, Polda Banten melakukan pengajuan blokir terhadap 806 surat kendaraan yang melakukan pelanggaran sesuai bukti kamera ETLE.

Jenis pelanggaran yang terekam dari kamera ETLE adalah 1.567 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah