KABAR BANTEN – Dalam berkendara, tentunya ada aturan-aturan lalu lintas yang harus ditaati atau dipatuhi. Salah satunya mendahulukan pengguna jalan yang memiliki hak utama atau jenis kendaraan yang menjadi prioritas di jalan.
Berdasarkan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ Pasal 134, ada sejumlah pengguna jalan yang memiliki hak utama di jalan atau jenis kendaraan yang menjadi prioritas di jalan, baik jalan tol maupun jalan raya biasa.
Sebagai pengguna jalan, tentunya wajib mendahulukan pengguna jalan yang memiliki hak utama atau jenis kendaraan yang menjadi prioritas di jalan tersebut.
Berdasarkan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ Pasal 134, ada tujuh (7) jenis pengguna jalan yang memiliki hak utama atau jenis kendaraan yang menjadi prioritas di jalan.
Semua pengguna jalan wajib mematuhi tata tertib lalu lintas dan wajib mendahulukan atau memprioritaskan 7 jenis pengguna jalan yang mempunyai hak utama.
Pemberian hak utama pada 7 jenis kendaraan tersebut dilakukan karena kendaraan tersebut dalam kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum.
Baca Juga: Penggolongan SIM Terbaru Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021
Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 disebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan yakni sebagai berikut:
1. Kendaraan atau mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas