Lebih lanjut, ia menjelaskan, larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer telah diatur dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 96 yang dijelaskan pegawai non ASN di Instansi Pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.
"Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer sampai tahun 2023," tuturnya.
Untuk menyelesaikan status tanpa tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melakukan upaya, yaitu dengan merekrut tenaga PPPK untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluhan sejak tahun 2021 sampai 2022.
Disebutkan, total jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Tangerang saat ini sebanyak 6.938. Dan yang sudah dilantik sebanyak 681, sementara sisanya sedang proses pelantikan.
Kemudian untuk ASN kurang lebih 11.000 dan itu pun cukup menyedot APBD Kabupaten Tangerang.
"Tahun 2019 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 681. Tahun 2021 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 6.257. Kami inginnya semua tenaga honorer di PPPK kan saja, cuma memang melihat anggarannya dulu," katanya.
Baca Juga: Gading Serpong Tangerang Jadi Incaran Investor, Perizinan Yang Mudah dan Sederhana Jadi Kunci Utama
Sementara untuk pembukaan formasi tahun 2023 pemerintah kabupaten akan menyelesaikan proses pengadministrasian tenaga PPPK yang direkrut saat ini dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Karena ada ketentuan atau aturan tentang penganggaran APBD termasuk penganggaran untuk gaji pegawai ASN yang harus ditaati.