Perda Sungai Belum Memuat Kelas Sungai, Wakil Bupati Serang: Untuk Melindungi Sungai

- 3 Februari 2022, 22:34 WIB
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat menyerahkan dokumen usulan dua raperda prakarsa Bupati Serang kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dalam sidang paripurna, Kamis 3 Februari 2022.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat menyerahkan dokumen usulan dua raperda prakarsa Bupati Serang kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dalam sidang paripurna, Kamis 3 Februari 2022. /Kabar Banten/ Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang mengusulkan rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang sungai dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis 3 Februari 2022.

Akan tetapi Raperda tersebut belum memuat tentang kelas sungai.

Usulan Raperda tersebut disampaikan bersama satu macam raperda lainnya yakni raperda terkait ketahanan pangan.

Pantauan Kabar Banten, rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dihadiri oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, wakil ketua DPRD Mansur Barmawi, Imam Ghozali dan Tati Sumiati.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan ada dua macam raperda yang diusulkan dalam paripurna.

Dua raperda prakarsa bupati Serang tersebut yakni tentang ketahanan pangan dan pengelolaan sungai.

Baca Juga: IPEMI Kabupaten Serang Berencana Lakukan Hal Ini ke UMKM

Pandji mengatakan, terkait perda tentang pengelolaan sungai, secara penguasaan sungai dipegang oleh BBWSC3.

Namun sungai tersebut ada di wilayah Kabupaten Serang dan kondisinya saat ini relatif tercemar, kemudian bagaimana agar keberadaan sungai bisa memberi manfaat optimal pada masyarakat.

"Karena sungai adalah sumber kehidupan," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai paripurna.

Ia mengatakan keberadaan perda tersebut diharapkan bagaimana kedepan agar sungai bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Terutama kaitannya untuk mengurangi pencemaran.

"Boleh jadi di perda nanti ada sanksi tegas bahwa industri tidak boleh buang limbah sebelum diolah jadi netral. Kalau yang saya lihat (yang tercemar) Cidurian dan Ciujung hanya dua, kalau kali Banten masuk Kota Serang. Cidanau gak ada industri," ucapnya.

Baca Juga: Perangkat Desa di Kabupaten Serang Diberhentikan Sepihak, PPDI Sikapi Serius, Rencanakan Temui Bupati Serang

Pandji mengatakan sanksi yang diberikan bisa bermacam macam. Jika diberikan peringatan tetap membandel maka diusulkan untuk penutupanan penutupan atau dinonaktifkan kegiatan industri nya.

"Tujuannya untuk melindungi sungai agar bersama sama jaga sungai termasuk kalangan industri," katanya.

Pandji mengatakan, dalam hal pengawasan sungai perda tersebut titik beratnya ada pada koordinatif. Karena yang punya kewenangan untuk mengelola sungai adalah balai besar.

"Kita tidak bisa lebih jauh mengelola sungai karena kewenangan disana (BBWSC3), tapi secara eksisting sungai di wilayah kita dan berikan manfaat pada masyarakat kita," katanya.

Baca Juga: Terbengkalai, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Perjuangkan Normalisasi Situ Belungun ke Balai Besar

"Makanya di perda tekanannya lebih pada koordinatif dengan pihak mereka agar sungai bukan hanya tanggung jawab mereka secara normatif tapi kita Pemda dan masyarakat ikut tanggung jawab terhadap pemanfaatan dan keberlangsungan sungai," sambung Pandji Tirtayasa.

Disinggung ada tidaknya muatan kelas sungai dalam Raperda tersebut, Pandji mengatakan Raperda sungai belum berbicara tentang kelas sungai.

Semisal sungai kelas 1, cocok dimanfaatkan untuk apa, dan begitu seterusnya.

"Belum sampai kesitu. Tapi lebih pada pemanfaatan sungai dan menjaga kebersihan sungai dari limbah," katanya.

Selain dua Raperda usulan bupati, DPRD juga mengusulkan dua macam raperda yakni Raperda Desa wisata dan Pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah