Nekat Lakukan Hal Ini, Seorang Tukang Parkir di Kabupaten Serang Terancam Penjara Seumur Hidup

- 6 Februari 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi seorang pria yang berprofesi sebagai tukang parkir di Kabupaten Serang ditangkap polisi karena berjualan narkoba jenis sabu.
Ilustrasi seorang pria yang berprofesi sebagai tukang parkir di Kabupaten Serang ditangkap polisi karena berjualan narkoba jenis sabu. /Kabar Banten

KABAR BANTEN – Berdalih untuk menambah biaya kebutuhan keluarga, seorang tukang parkir di Kabupaten Serang terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Seorang tukang parkir di Kabupaten Serang tersebut berinisial HA (35) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

HA yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut, ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya saat sedang tiduran dalam kamar, Kamis 3 Februari 2022 malam.

HA ditangkap karena nekat nyambi berjualan narkoba jenis sabu. Dari tersangka HA, petugas mengamankan barang bukti 8 paket sabu yang ditemukan dalam lemari pakaian serta 1 buah timbangan elektronik di rumahnya.

Baca Juga: Tak Kapok Lakukan Pencurian, Seorang Pemuda Keok Diterjang Timah Panas Petugas Resmob Polres Serang

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan terhadap tukang parkir yang nyambi jualan sabu ini bermula dari informasi warga yang diterima personil Satresnarkoba Polres Serang.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Setelah mengetahui identitas tersangka, Kamis sekitar pukul 19:00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Minggu 6 Februari 2022.

Baca Juga: Ditangkap Petugas Polres Serang, 2 Pemuda di Kabupaten Serang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah