Jumlah tenaga honorer tersebut turun, karena sudah ada beberapa rekan-rekannya yang diangkat menjadi ASN atau PNS.
“Kami mengucap syukur rekan kami diangkat menjadi PPPK, namun sisanya Pemerintah juga harus memikirkan. Jangan sampai mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun kalah dengan yang baru masuk,”tutur Samsudin.
“Apalagi, terkait dengan masalah upah. Ini nggak ada bedanya antara yang lama dengan yang baru. Kami meminta kepada Pemkot Cilegon agar bisa membedakan upah tenaga honorer baik yang lama maupun yang baru,” ucap Samsudin.
Hal yang sama dikatakan oleh Anggota FTHKC, Amrun.
Ia meminta kepada Pemkot Cilegon apabila tidak diangkat semua menjadi ASN, maka tenaga honorer lainnya bisa diangkat menjadi PPPK.
Menurutnya, jika penghapusan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, pihaknya akan mengapresiasi.
Akan tetapi, kata dia, sebaliknya jika membuat kecewa, maka pasti akan ada aksi.
Baca Juga: Di Kabupaten Tangerang, Ribuan Honorer Terancam Dirumahkan
“Kalau memang tidak diangkat menjadi ASN, minimal paling tidak kami menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," ujarnya.
"Artinya penghapusan itu harus ada solusi, dan tentunya berdampak bagi kami yang menjadi tenaga honorer,” ucap Amrun menambahkan.