Sompie berpendapat bahwa, program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan merupakan harapan baru para pekerja ketika kehilangan pekerjaan atau berhenti bekerja karena alasan tertentu agar dana iuran JHT itu bisa menjadi modal usaha pekerja.
"Selama ini JHT termasuk menjadi andalan dan harapan pekerja atau buruh ketika kehilangan pekerjaan atau berhenti bekerja. JHT bisa langsung dijadikan satu alternatif untuk modal usaha, atau keperluan penting lainnya," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru tata cara persyaratan dan pembayaran dari manfaat JHT pada program BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana tertuang dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.***