KABAR BANTEN - Sebanyak 14.874 gram atau kurang lebih 14,8 kilogram narkotika jenis sabu dan 27 butir pil happy five dimusnahkan Polresta Bandara Soetta Tangerang, Jumat 18 Februari 2022.
Barang haram (sabu dan pil happy five) tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator mobil di lapangan Polresta Bandara Soetta Tangerang.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dani Setiyono mengatakan, barang bukti sabu dan pil happy five yang merupakan narkoba golongan 1 tersebut, hasil pengungkapan dari 5 kasus berbeda dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
"Ini merupakan hasil dari pengungkapan dalam kurun tiga bulan terakhir dan ini merupakan pengungkapan lima kasus yaitu laporan polisi dan satu dari laporan informasi hasil kerja sama kami dengan rekan dari Bea Cukai," kata Sigit.
Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Datangi Kawasan Banten Lama, Ini yang Dilakukan
Sigit menjelaskan, dari 5 kasus tindak pidana narkoba itu diamankan sebanyak 15 tersangka. Mereka masing-masing berinisial, JS, AS, MR, S, WS, S, RI, F, A, MI, RS, F, MB, BS dan WC.
"Lima belas orang tersangka totalnya sudah kita amankan dan diproses, 10 orang telah dilaksanakan tahap 2 (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan saat ini 5 orang masih dalam proses penyidikan. Seluruhnya WNI tidak ada WNA," kata Sigit kembali.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, modus penyelundupan dan peredaran barang haram tersebut melalui paket kiriman dan dibawa langsung oleh penumpang (hand carry).