Polresta Bandara Soetta Tangerang Musnahkan 14 Kg Sabu dan Puluhan Pil Happy Five

- 18 Februari 2022, 22:33 WIB
Polresta Bandara Soetta Tangerang memusnahkan 14,8 kg narkoba jenis sabu dan 27 butir pil happy five, Jumat 18 Februari 2022.
Polresta Bandara Soetta Tangerang memusnahkan 14,8 kg narkoba jenis sabu dan 27 butir pil happy five, Jumat 18 Februari 2022. /Kabar banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Sebanyak 14.874 gram atau kurang lebih 14,8 kilogram narkotika jenis sabu dan 27 butir pil happy five dimusnahkan Polresta Bandara Soetta Tangerang, Jumat 18 Februari 2022.

Barang haram (sabu dan pil happy five) tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator mobil di lapangan Polresta Bandara Soetta Tangerang.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dani Setiyono mengatakan, barang bukti sabu dan pil happy five yang merupakan narkoba golongan 1 tersebut, hasil pengungkapan dari 5 kasus berbeda dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

"Ini merupakan hasil dari pengungkapan dalam kurun tiga bulan terakhir dan ini merupakan pengungkapan lima kasus yaitu laporan polisi dan satu dari laporan informasi hasil kerja sama kami dengan rekan dari Bea Cukai," kata Sigit.

Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Datangi Kawasan Banten Lama, Ini yang Dilakukan

Sigit menjelaskan, dari 5 kasus tindak pidana narkoba itu diamankan sebanyak 15 tersangka. Mereka masing-masing berinisial, JS, AS, MR, S, WS, S, RI, F, A, MI, RS, F, MB, BS dan WC.

"Lima belas orang tersangka totalnya sudah kita amankan dan diproses, 10 orang telah dilaksanakan tahap 2 (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan saat ini 5 orang masih dalam proses penyidikan. Seluruhnya WNI tidak ada WNA," kata Sigit kembali.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, modus penyelundupan dan peredaran barang haram tersebut melalui paket kiriman dan dibawa langsung oleh penumpang (hand carry).

Baca Juga: Vaksinasi di Kota Tangerang, Kapolda Metro Jaya Sampaikan ke Presiden, Dosis 1 dan 2 Diatas 100 Persen

"Sampai dengan saat ini, modus yang kita temukan adalah menggunakan jalur penumpang maupun jalur kargo. Jadi bisa melakukan kamuflase membentuk ulang dari barang-barang ini dalam bentuk disembunyikan di dalam barang yang dikirimkan melalui kargo atau dibawa seperti sparepart kemudian komoditas-komoditas lain yang bisa dimasukan ke dalamnya," paparnya.

Sejauh ini, kata Sigit, jaringannya didapatkan dari Malaysia kemudian masuk ke Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Riau kemudian diterbangkan melalui Bandara Soetta.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah