KABAR BANTEN – 2 tim forensik dikerahkan untuk melakukan visum terhadap AA, 26 tahun, tahanan Satnarkoba Polres Cilegon yang tewas di sel tahanan Polres Cilegon.
Selama 4 jam, 2 tim forensik melakukan visum terhadap AA, guna mencari tahu penyebab tewasnya warga Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, tersebut.
Pada akhirnya, 2 tim forensik pun telah melakukan visum terhadap jasad tubuh AA, hasil dari visum pun diungkap oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono.
Baca Juga: Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas, Diduga Korban Penganiayaan
Untuk diketahui, Polres Cilegon dihebohkan oleh tewasnya tahanan Satnarkoba Polres Cilegon atas nama AA.
AA yang diketahui baru saja berhenti dari pekerjaannya di Depo Gas LPG tersebut, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cilegon pada Selasa 15 Februari 2022 pukul 15.00 WIB.
Usai masuk tahanan Polres Cilegon, sekitar pukul 19.00 WIB AA ditemukan dalam kondisi terkapar tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Polres Cilegon Siapkan 13 Pos Pengamanan Nataru, Salah Satunya di Pelabuhan Merak Banten
AA sempat dilakukan pertolongan pertama, ketika denyut nadinya masih dirasakan oleh para petugas yang berjaga saat ini.