KABAR BANTEN – Kasus tahanan Polres Cilegon tewas pada Rabu 16 Februari 2022 semakin terang benderang.
Terlebih Polres Cilegon telah menyatakan jika tahanan Polres Cilegon tewas karena tindak penganiayaan.
Ini dipastikan setelah petugas penyidik Polres Cilegon mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan gelar perkara.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, telah menaikkan status kasus tahanan narkoba tewas karena dugaan tindak penganiayaan.
Dimana sebelumnya, pada kasus tahanan narkoba Polres Cilegon tewas berstatus penyelidikan, kini sudah naik status menjadi penyidikan.
“Statusnya telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Jumat 18 Februari 2022,” katanya melalui press rilis yang diterima Kabar Banten pada Sabtu 19 Februari 2022.
Baca Juga: Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas, Diduga Korban Penganiayaan
Menurut Sigit Haryono, pasal yang diterapkan pada kasus tahanan Polres Cilegon tewas adalah Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) dan (3).