Tahanan Polres Cilegon Dipastikan Tewas Karena Dianiaya

- 19 Februari 2022, 09:09 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono memberikan keterangan pers di RSUD Kota Cilegon, Rabu 16 Februari 2022.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono memberikan keterangan pers di RSUD Kota Cilegon, Rabu 16 Februari 2022. /Kabar Banten /Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN – Kasus tahanan Polres Cilegon tewas pada Rabu 16 Februari 2022 semakin terang benderang.

Terlebih Polres Cilegon telah menyatakan jika tahanan Polres Cilegon tewas karena tindak penganiayaan.

Ini dipastikan setelah petugas penyidik Polres Cilegon mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Terkait Tahanan Narkoba Tewas di Polres Cilegon, 4 Jam Divisum, 2 Tim Forensik Dikerahkan, Ini Hasilnya 

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, telah menaikkan status kasus tahanan narkoba tewas karena dugaan tindak penganiayaan.

Dimana sebelumnya, pada kasus tahanan narkoba Polres Cilegon tewas berstatus penyelidikan, kini sudah naik status menjadi penyidikan.

“Statusnya telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Jumat 18 Februari 2022,” katanya melalui press rilis yang diterima Kabar Banten pada Sabtu 19 Februari 2022.

Baca Juga: Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas, Diduga Korban Penganiayaan 

Menurut Sigit Haryono, pasal yang diterapkan pada kasus tahanan Polres Cilegon tewas adalah Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) dan (3).

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x