Pasal tersebut bermuatan tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) dan (3) yaitu kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Cilegon Siapkan 13 Pos Pengamanan Nataru, Salah Satunya di Pelabuhan Merak Banten
Sigit Haryono juga menegaskan jika para petugas penyidik Satreskrim Polres Cilegon akan terus mencari dan mengumpulkan bukti.
Polres Cilegon, menurut Sigit Haryono, juga akan terus bekerja secara transparan, objektif dan teliti, serta mengedepankan kecepatan untuk mengungkap kasus ini dengan serius.
“Penyidik Satreskrim Polres Cilegon akan terus mencari dan mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa tersangkanya,” tuturnya.
Baca Juga: Kasus Tahanan Narkoba Tewas, Kapolres Cilegon: Status Naik jadi Penyidikan
Diketahui sebelumnya, AA 26 tahun, warga Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, tewas saat berstatus tahanan narkoba Polres Cilegon, Rabu 16 Februari 2022.
AA tewas saat dirinya dilarikan ke Rumah Sakit Krakatau Medika atau RSKM Kota Cilegon, usai ditemukan pingsan di sel tahanan Polres Cilegon.
Pihak keluarga besar protes atas tewasnya AA ketika berstatus tahanan Polres Cilegon, terlebih di tubuhnya terdapat luka lebam di bagian kepala dan tubuh.