Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan mematuhinya sehingga level Kabupaten Serang yang saat ini naik di level 3 bisa kembali turun.
"Pedagang yang buka sejak pagi, harus tutup pukul 21.00 WIB. Kemudian yang buka sejak sore atau malam maksimal tutup pukul 00.00 WIB. Ini pun harus mematuhi prokes," tutur Kapolres.
Baca Juga: Kunjungan Pasien Covid-19 di RSUD Kota Serang Capai 317, Setiap Hari 13 Orang
Dalam operasi ini, Kapolres mengerahkan seluruh pejabat utamanya untuk mengendalikan anggotanya di lapangan.
Operasi dan patroli dilaksanakan dua grup, yaitu wilayah Serang Barat, Kragilan-Cikande dan wilayah Serang Timur, Ciruas-Kragilan.
"Ini dilakukan agar sosialisasi pemberlakuan PPKM berjalan maksimal agar masyarakat mengetahui dan patuh prokes," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.***