Kronologi Al Muktabar Kembali Jadi Sekda Banten, Sempat Dinyatakan Mundur hingga Menggugat ke PTUN

- 21 Februari 2022, 16:47 WIB
Al Muktabar yang dilantik menjadi Sekda Banten, dinyatakan mundur dan akhirnya dikembalikan ke posisinya oleh Gubernur Banten setelah mendaftarkan gugatan ke PTUN.
Al Muktabar yang dilantik menjadi Sekda Banten, dinyatakan mundur dan akhirnya dikembalikan ke posisinya oleh Gubernur Banten setelah mendaftarkan gugatan ke PTUN. /bkd.bantenprov.go.id

Al Muktabar mengajukan pindah

Setelah ramai pengunduran dirinya, Al Muktabar mengajukan pindah tugas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mundurnya Al Muktabar lantaran yang bersangkutan memilih untuk berkarier di Kemendagri. Bahwa secara tertulis Al Muktabar mengajukan pindah tugas ke Kemendagri atau ke intansi asal melalui surat yang dilayangkan pada 22 Agustus 2021," ujar Komarudin.

Al Muktabar cuti

Al Muktabar kemudian mengajukan cuti pada 1 September 2021. Namun setelah cuti habis, dia tetap melakukan absensi sebagai ASN.

Al Muktabar jadi staf BKD

Al Muktabar cuti dengan statusnya sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, sambil menunggu proses pindah ke Kemendagri

Al Muktabar gugat ke PTUN

Al Muktabar mendaftarkan gugatan ke PSTU Serang, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari sipp.ptun-serang.go.id.

Al Muktabar mendaftarkan gugatannya pada 16 Februari 2022, dengan nomor perkara 15/G/2022/PTUN.SRG dan tergugat Gubernur Banten.

Dalam pengajuan perkara itu, terdapat empat gugatan Al Muktabar yakni

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x