- Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung Tanggal 23 November 2021, diserahkan kepada penggugat pada Tanggal 26 November 2021
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung Tanggal 23 November 2021, diserahkan kepada penggugat pada Tanggal 26 November 2021
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
- Al Muktabar Temui Wahidin Halim
Setelah tak menjabat Sekda Banten sekitar setengah tahun dan dinyatakan mundur, namun Al Muktabar menemui Gubernur Banten Wahidin Halim pada Minggu, 20 Februari 2022 malam.
"Saudara "Saudara Almuktabar tadi malam sudah mendatangi saya, menyampaikan permohonan maaf,” kata Wahidin Halim dalam keterangan resminya melalui video yang beredar, pada Senin, 21 Februari 2022.
- Al Muktabar memohon bisa diterima kembali
Dalam permohonan maafnya, Almuktabar juga memohon untuk bisa diterima kembali sebagai Sekda Banten.
"Dan siap, dia berjanji untuk memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab," ujar Wahidin Halim.
Pemberhentian Al Muktabar dicabut
Menyikapi apa yang disampaikan Almuktabar, Wahidin Halim akan menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat tersebut adalah penarikan usulan pemberhentian Sekda Banten. Untuk masyarakat Banten, Wahidin Halim meminta untuk tetap tenang.