Warga Minta Satpol PP Kota Cilegon Tutup THM di Pulomerak, Kasatpol: Jangan Takut Laporkan Saja

- 7 Maret 2022, 06:50 WIB
Satpol PP Kota Cilegon saat menutup salah satu hotel yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam, Sabtu 4 Maret 2022, lalu.
Satpol PP Kota Cilegon saat menutup salah satu hotel yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam, Sabtu 4 Maret 2022, lalu. /Dok. Dinas Satpol PP Cilegon/

KABAR BANTEN - Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Pulomerak yang sudah lama dan belum tersentuh oleh aparat pemerintahan, membuat sejumlah warga resah.

Warga sekitar, Erwin mengatakan, masyarakat sudah nyerah, karena tidak ada tindakan dari pemerintah setempat terkait keberadaan THM di Pulomerak tersebut.

“Sudah beberapa kali diperingatkan, tapi masih tetap aja buka. (THM di Pulomerak) Mulai jam 11 malam sampai pkul 04.00 dini hari. Sudah diperingatkan tapi tetap aja,” katanya, Minggu 6 Maret 2022.

Baca Juga: Sering Resahkan Warga, Tiga ODGJ Diamankan Satpol PP Kota Cilegon, Suroto: Suka Pukul Pakai Payung

Ia menuturkan, THM tersebut berada pada sebuah hotel, kemudian di dalamnya juga ada karaoke dan yang lebih parahnya ada penjualan miras.

“Lha ini juga berkat laporan dari warga yang sering melintas. Banyak aktifitas di malam hari, tapi tidak ada teguran dari Satpol PP,” ujarnya.

Camat Pulomerak Mansur Masnun mengatakan, pihaknya sepakat apa yang dilakukan Pemkot Cilegon terkait dengan penutupan THM. Untuk Pulomerak, belum ada laporan.

“Saya baru seminggu menjabat di sini, kalau saya sepakat dengan maraknya sekarang penutupan hiburan malam dilakukan oleh Pemkot Cilegon,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur ketika dikonfirmasi mengatakan, agar warga segera melaporkan kepada dirinya dan tidak usah takut.

“Nama THM apa, di mana lokasinya kalau bisa sharelok. Dan kami akan tindak lanjuti untuk menutup THM tersebut. Warga yang melaporkan jangan takut,” ucap Juhadi M Syukur.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x