SE Baru Belum Diterima, Pengelola Bandara Soetta Masih Terapkan Hal Ini Bagi Pelaku Perjalanan Domestik

- 8 Maret 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara Soetta Tangerang Banten. Pelaku perjalanan domestik masih diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid 19 berupa antigen dan PCR.
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara Soetta Tangerang Banten. Pelaku perjalanan domestik masih diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid 19 berupa antigen dan PCR. /Tangkapan layar Instagram @angkasapura2

KABAR BANTEN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.

Terkait hal itu, PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta masih mewajibkan surat keterangan bebas Covid 19 baik dengan metode antigen maupun PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan domestik.

Hal tersebut lantaran pihaknya belum menerima surat edaran (SE) baru, baik dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19, maupun Kementerian Perhubungan terkait syarat bagi pelaku perjalanan domestik.

"Sampai saat ini kami masih menunggu aturan atau SE dari pemerintah terkait hal tersebut (penghapusan syarat antigen untuk perjalanan domestik)," kata Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, M. Holik Muardi, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Langganan Banjir, 65 Kepala Keluarga di Kampung Gaga Kabupaten Tangerang akan Direlokasi?

Holik mengungkapkan, pihaknya masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid 19.

"Juga SE Satgas Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021, jadi kami masih mengacu pada aturan sebelumnya, sehingga masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid 19," jelas Holik.

Lebih lanjut, Holik mengungkapkan, dari SE lama tersebut, juga pelaku perjalanan domestik masih diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis pertama untuk tujuan domestik luar pulau Jawa dan Bali.

"Untuk antar Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan antigen, atau Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan RT PCR," paparnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x