SE Baru Belum Diterima, Pengelola Bandara Soetta Masih Terapkan Hal Ini Bagi Pelaku Perjalanan Domestik

- 8 Maret 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara Soetta Tangerang Banten. Pelaku perjalanan domestik masih diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid 19 berupa antigen dan PCR.
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara Soetta Tangerang Banten. Pelaku perjalanan domestik masih diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid 19 berupa antigen dan PCR. /Tangkapan layar Instagram @angkasapura2

Baca Juga: Wujudkan ESG, Lippo Serahkan Bantuan Peduli Penanganan Covid 19 untuk Warga Isoman di Kabupaten Tangerang

Sementara itu, durasi karantina untuk penumpang penerbangan internasional yang mendarat di Bandara Soetta hanya selama 3x24 jam.

Ketentuan masa karantina itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid 19.

"Sudah berlaku per 2 Maret 2022," singkat Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta Darmawali Handoko.

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 itu, penumpang internasional yang wajib karantina 3x24 jam adalah mereka yang sudah divaksinasi Covid 19 dosis kedua atau dosis ketiga.

Baca Juga: Peduli Korban Banjir di Kota dan Kabupaten Serang, Pemkot Tangerang Kirimkan Bantuan Logistik

Sementara, bagi PPLN yang baru menerima vaksinasi Covid 19 dosis pertama masih diwajibkan karantina kesehatan selama 7x24 jam.

Terpisah, Manager Farmalab Bandara Soetta, M.A Gunawan mengatakan, pihaknya masih membuka layanan swab Antigen dan PCR di terminal Bandara Soetta.

"Masih buka dan masih banyak calon penumpang yang melakukan swab," ungkapnya.

Lalu, Farmalab juga akan tetap menunggu SE terbaru turun untuk langkah selanjutnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah