Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik, Ketua KI Banten: Indeks KIP Banten 2021 Lebih Baik dari Nasional

- 15 Maret 2022, 16:39 WIB
Suasana sosialisasi standar layanan informasi publik kepada OPD Pemprov Banten yang digelar KI Banten di Gedung Serba guna DPRD Provinsi Banten, Selasa 15 Maret 2022.
Suasana sosialisasi standar layanan informasi publik kepada OPD Pemprov Banten yang digelar KI Banten di Gedung Serba guna DPRD Provinsi Banten, Selasa 15 Maret 2022. /Dokumen KI Banten

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Nana Subana menambahkan, perangkat daerah Provinsi Banten diharapkan segera merespon penetapan Perki 1 tahun 2021.

"OPD diharapkan mengubah struktur PPID Pembantu menjadi PPID Pelaksana berikut dengan berbagai kewajiban perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Perki tersebut," ujar Nana.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni sebagai narasumber dalam sosialisasi Perki Nomor 1 Tahun 2021 tersebut memaparkan fungsi pengawasan DPRD dalam keterbukaan informasi.

Baca Juga: Optimalkan Pengawasan, KI Banten Perkuat Sinergitas dengan Pers, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Andra Soni mengatakan, KI Banten merupakan mitra kerja DPRD Provinsi Banten yang juga membantu sebagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD yaitu mengawasi dan memastikan kepatuhan pemerintah Provinsi Banten berikut perangkat daerahnya.

"Menurut laporan KI Banten bahwa hasil Monev tahun 2021 masih didapati 4 (empat) perangkat daerah yang masuk kualfikasi tidak informatif, sehingga perlu ada upaya dari perangkat daerah tersebut untuk dapat meningkatkan tata kelola keterbukaan informasi," ujarnya.

PPID Utama Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati mengajak seluruh OPD untuk dapat segera membuat keputusan terkait struktur PPID Pelaksana berikut tugas dan tanggung jawabnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x