KABAR BANTEN - Ribuan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu identitas anak (KIA) di Kota Serang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan KTP elektronik dan KIA tersebut dilakukan karena dokumen tersebut sudah tidak valid atau tidak lagi berlaku.
Apabila dibiarkan, dikhawatirkan KTP elektronik dan KIA disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, di dalam KTP elektronik dan KIA terdapat identitas warga yang bersifat rahasia.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Dinas Tricahyani mengatakan, Disdukcapil Kota Serang sengaja memusnakan dokumen dan KTP elektronik, serta KIA yang sudah tidak valid dengan cara dibakar.
"Iya memang harus dibakar, karena dokumen ini kan milik negara dan khawatir disalahgunakan apabila ada yang tercecer," katanya, Rabu 16 Maret 2022.
Dia menyebutkan, untuk KTP elektronik yang rusak dan tidak valid sebanyak 13.628 keping.
Sedangkan untuk KIA yang dimusnahkan sebanyak 528 keping.