Barang Bukti 250 Perkara, Dari Sabu Hingga Senpi Dimusnahkan Kejari Kota Tangerang

- 17 Maret 2022, 19:09 WIB
Kejari Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dalam 250 perkara yang sudah inkrah, dari sabu hingga senpi, Kamis 17 Maret 2022.
Kejari Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dalam 250 perkara yang sudah inkrah, dari sabu hingga senpi, Kamis 17 Maret 2022. /Kabar Banten/Dewi Agustini

 

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang memusnahkan beragam jenis barang bukti dalam 250 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara digiling, diblender, bahkan dibakar ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis 17 Maret 2022.

Dari ratusan perkara di Kejari Kota Tangerang, kasus penganiayaan disebut yang paling menonjol.

"Pemusnahan ini terkait dengan sejumlah barang bukti dari perkara sebanyak 250 perkara periode Oktober 2021 sampai Maret 2022," ungkap Erich Folanda, Kepala Kejari Kota Tangerang.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu 1,3 kg, ganja 1,6 kg, tembakau gorilla 526 gram, dan ekstasi 11 gram.

Selain itu, ada juga handphone 202 unit, senjata api jenis revolver dan rakitan tiga pucuk, peluru amunisi 27 butir, senjata tajam jenis parang, samurai, serta celurit sebanyak 31 bilah.

"Kemudian juga ada senpi rakitan yang digunakan untuk kejahatan yang sudah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, kemudian ada tindak pidana pemalsuan uang dollar Amerika ini palsu," paparnya.

Lalu, timbangan elektrik 27 unit, komputer dan laptop enam unit, uang palsu dollar Amerika pecahan 100 USD sebanyak 1.945 lembar.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x