Barang Bukti 250 Perkara, Dari Sabu Hingga Senpi Dimusnahkan Kejari Kota Tangerang

- 17 Maret 2022, 19:09 WIB
Kejari Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dalam 250 perkara yang sudah inkrah, dari sabu hingga senpi, Kamis 17 Maret 2022.
Kejari Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dalam 250 perkara yang sudah inkrah, dari sabu hingga senpi, Kamis 17 Maret 2022. /Kabar Banten/Dewi Agustini

"Barang bukti ini putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Jadi dasarnya itu majelis hakim yang sudah dinyatakan inkrah," katanya.

Selain itu, ada juga handphone 202 unit, senjata api jenis revolver dan rakitan tiga pucuk, peluru amunisi 27 butir, senjata tajam jenis parang, samurai, serta celurit sebanyak 31 bilah.

"Kemudian juga ada senpi rakitan yang digunakan untuk kejahatan yang sudah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, kemudian ada tindak pidana pemalsuan uang dollar Amerika ini palsu," tutur Erich.

Kemudian timbangan elektrik 27 unit, komputer dan laptop enam unit, uang palsu dollar Amerika pecahan 100 USD sebanyak 1.945 lembar.

"Barang bukti ini putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Jadi dasarnya itu majelis hakim yang sudah dinyatakan inkrah," tandasnya

Lebih lanjut Erich menjelaskan kasus yang paling menonjol adalah nakotika dan penganiayaan. "Kalau dari tren masih tetap sama kecenderungan," imbuhnya.

Erich menambahkan, belakang ini cukup banyak kasus penganiayaan, terlebih melibatkan anak-anak.

"Ini kan banyak sekali perkara tawuran anak-anak di daerah Kota Tangerang, ini ada celurit, samurai, ada pedang segala macam yang memang melanggar Undang-Undang Darurat," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x