Ia menjelaskan, tera ulang dilaksanakan satu tahun sekali, sesuai Permendag nomor 68 tahun 2018.
Alat timbang dalam setahun penggunaannya harus diuji, apakah sesuai dengan standart dan tidak mengalami kerusakan, harus dikalibrasi lagi.
“Di masyarakat berkembang, pemahaman bahwa timbangan digital atau elektrik pasti benar. Padahal pemahaman ini kurang tepat. Setiap alat timbang harus diuji lagi, meskipun itu timbangan digital karena selama penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran,” jelas Gunawan.
Baca Juga: Masuk PPKM Level 2, Fasilitas Olahraga di Kota Tangerang Sudah Dibuka Kembali, Kapasitas 75 Persen
Ia mengatakan, kegiatan tera ulang ini memang diatur dalam perundang-undagan dan kegiatan tera ulang ini wajib dilakukan oleh pedagang.
Karena tera ulang ini untuk memastikan akurasi dari alat timbang atau alat ukur. Maka dari itulah Pemerintah diminta hadir di masyarakat untuk memastikan keadilan dapat diterima seluruh masyarakat.
“Di tengah perekonomian untuk memastikan bahwa perdagangan dan pembeli sama-sama puas terfasilitasi karena keadilan sesuai alat ukur tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.***